TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seluas 200.511,73 hektare kawasan hutan di Provinsi Jambi kini telah menjadi kawasan perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
Angka tersebut masih di bawah target luasan pencadangan areal Perhutanan Sosial berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) di Provinsi Jambi sebanyak 340.893 Ha.
Perhutanan Sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan sesuai PermenLHK No.83/2016.
Izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK. Izin tersebut terdiri dari 213 izin yang diterbitkan oleh Menteri LHK. Kemudian 198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.
Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.
Menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJMN 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare.
“Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong untuk bisa berkontribusi,” ungkap Pjs.Gubernur Jambi.
Pjs.Gubernur Jambi mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial. (tribunjambi/zulkifli azis)