Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2022 mengacu pada Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Jambi periode Renja Tahun 2022. Penyusunan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Jambi periode 2022-2026 yang memuat visi dan misi Kepala Daerah serta tujuan dan arahan pembangunan kurun waktu lima tahun mendatang.
Dengan ditetapkan indikator kinerja utama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan target capaiannya, hal ini harus didukung dengan kegiatan dan sub kegiatan dengan indikator output yang jelas dan terukur. Mengacu kepada besaran dukungan anggaran yang dituangkan dalam lampiran renstra, masing masing UPTD sudah harus menyusun Rencana Kerja dan kebutuhan anggaran untuk masing masing sub kegiatan sesuai dengan rambu rambu yang ada pada peraturan terkait.
Rapat membahas antara lain:
- Rapat dibuka dan pengarahan oleh Bapak Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi, dan dilanjutkan dengan pengarahan terkait dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA. 2022.
- Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi pembahasan masing-masing UPTD KPHP yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Pejabat Eselon IV dan staf yang berkompeten UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, KPHP Merangin Unit IV, V dan VI, KPHP Bungo Unit II dan III serta KPHP Kerinci Unit I, tentang Coaching Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan data yang dimiliki oleh UPTD KPHP.
- Pemberian arahan terkait rambu rambu penyusunan RKA yang harus mengacu satuan standar harga pada SIPD, kriteria pengadaan barang , bibit dan sarana produksi serta pengelompokkan berdasarkan indikator sub kegiatan masing-masing
- Pembahasan penentuan format kegiatan dan lokus prioritas dalam strategi pencapaian target indikator kegiatan yang dituangkan didalam Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
- Melakukan koreksi terhadap RKA TA. 2022 yang disusun oleh masing masing PPTK/Kepala Seksi.