Categories
Berita

Evaluasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan SKK Migas Mont’DOr Oil

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.569/Menhut-II/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemboran Sumur Produksi Mengopeh-3, Mengopeh-4 dan Mengopeh-5 serta Jalan Penghubung atas nama BPMigas-Pearl Oil (Tungkal) LTD seluas 19,74 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Pasir Mayang-Danau Bangko di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pemenuhan kewajiban tercantum dalam IPPKH, evaluasi pelaksanaan penggunaan kawasan hutan, realisasi pembayaran PSDH dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemberdayaan masyarakat disekitar areal izin.

kemudian kewajiban yang sudah terpenuhi sesuai administrasi a.n SKK.-Migas MontD’Or Oil Tungkal Limited antara lain:

a. Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal persetujuan penggunaan Kawasan Hutan.

b. Penataan batas Areal

c. Melakukan pemeliharaan pal batas

d. Pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH)

e. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan.

f. Mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan dan instansi terkait.

g. Membuat laporan secara berkala yaitu laporan semester dan laporan tahunan.

h. Memberikan kemudahan bagi aparat Kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan ebaluasi di lapangan

Kewajiban yang belum dipenuhi adalah melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, disarankan agar segera dilakukan usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *