Categories
Berita

Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi Kini Seluas Lebih 200 Ribu Hektare

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seluas 200.511,73 hektare kawasan hutan di Provinsi Jambi kini telah menjadi kawasan perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.

Angka tersebut masih di bawah target luasan pencadangan areal Perhutanan Sosial berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) di Provinsi Jambi sebanyak 340.893 Ha.

Perhutanan Sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan sesuai PermenLHK No.83/2016.

Izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK. Izin tersebut terdiri dari 213 izin yang diterbitkan oleh Menteri LHK. Kemudian 198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.

Menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJMN 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare.

“Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong untuk bisa berkontribusi,” ungkap Pjs.Gubernur Jambi.

Pjs.Gubernur Jambi mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial. (tribunjambi/zulkifli azis)

 

 

Categories
Berita

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Tandatangani Lima NKK Perhutanan Sosial

Jambikita.id – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menandatangani lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). NKK tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK). Sebagi dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan kemitraan dengan perusahaan HTI di bawah skema program perhutanan sosial.

Kelima NKK tersebut berada di Desa Semambu, Desa Pemayungan dan Desa Napal Putih Kabupaten Tebo, Jambi yang terletak area Hutan Tanaman Industri (HTI) karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Khusus untuk NKK di Desa Semambu dan Desa Pemayungan berada dalam kawasan Wildlife Conservation Area (WCA) PT LAJ sehingga masyarakat akan dilibatkan untuk menjaga keanekaragaman hayati di area tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menyebutkan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (PermenLHK No.83/2016).

Sebagai perusahaan HTI karet alam lestari, LAJ mendukung adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui adanya SK Kulin KK, eksistensi masyarakat yang mengelola area di kawasan hutan diakui dan dilindungi oleh negara dan bersama-sama perusahaan mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud, berharap infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong dalam pengelolaan hutan berkeadilan. Sebab secara fungsi sosial, hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo Rabu (11/11).

Luasan pencadangan areal Perhutanan Sosial di Jambi berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) adalah 340.893 Ha.Izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK dengan luasan 200.511,73 Ha. Dari jumlah itu, 213 izin diterbitkan oleh Menteri LHK dan198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.

Pjs Gubernur Jambi menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.

Sebelumnya, PT LAJ dengan dukungan Tim Resolusi Konflik PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang dipimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga telah berhasil mendorong lahirnya SK Kulin KK bagi dua kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari. Kedua kelompok tani tersebut bermitra dengan LAJ dan WW untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian di sekitar kawasan hutan.

Ketua KTH Karang Jaya Hasmon Ovezar mengatakan bahwa para petani kini dapat bekerja dengan tenang karena telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah atas lahan yang mereka kelola. Terlebih lagi, melalui kemitraan dengan LAJ para petani mendapatkan banyak tambahan pengetahuan teknik budidaya karet produktif dan pertanian terpadu (wanatani), mendapatkan bantuan peralatan pertanian hingga akses pasar untuk menjual hasil tani mereka. Kehidupan anggota kelompok tani menjadi sangat terbantu berkat munculnya kegiatan usaha baru selain budidaya karet yang selama ini dijalankan oleh para petani.

LAJ dalam menjalankan usaha senantiasa mengedepankan aspek sosial dan lingkungan guna mewujudkan pengelolaan usaha karet alam yang lestari. Melalui kemitraan ini merupakan upaya perusahaan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan termasuk keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan sumber daya hayati yang ada di dalamnya.

Ditambahkan Pjs Gubernur Jambi, ini menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJM 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare. “Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, perlu didorong untuk bisa berkontribusi,” ungkap Pjs Gubernur Jambi.

Ardy Daud mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari-Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial.
“Mengintegrasikan aspek perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan melibatkan sebanyak mungkin non-pemerintah, kemudian di tingkat komunal bisa masuk ke dalam proses musyawarah desa atau Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) baik terkait pemanfaatan, fasilitasi perizinan maupun pasca perizinan, sehingga apa yang mendorong fungsi sosial hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan,” harapnya.

Sementara itu Bupati Tebo Sukandar menjelaskan persoalan yang sering muncul di Kabupaten Tebo adalah perusahaan pemegang konsesi dengan pihak yang melakukan pembukaan lahan.

Categories
booklet

Seputar Informasi Legalitas Kayu

[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][dflip id=”454″][/dflip][/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Categories
Berita kphp kerinci

KAYU MANIS KORINTJE CINNAMON

MEMBANGKITKAN KEJAYAAN KORINTJE CINNAMON

Kayu manis merupakan salah satu rempah asli Indonesia dan sebagian besar kebutuhan kayu manis dunia dipasok dari Indonesia, terutama Kerinci yang terkenal nomor satu dengan sebutan Korintje Cinnamon.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci mendorong agar kelompok tani perhutanan sosial membuat rencana kerja dan rencana hasil pemasaran produk Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP), tentunya KPHP memiliki keterbatasan bila mendampingi seluruh kelompok tani terutama untuk memantau produk dan mutu kayu manis.

Untuk itu peran KpSHK dan NGO lainnya dalam memberdayakan petani terutama petani kayu manis, mengingat besarnya kebutuhan dunia terhadap Kayu Manis.

Cara pengelolaan hutan yang dikembangakan secara turun-temurun oleh masyarakat lokal di dalam dan di sekitar hutan perlu didokumentasikan agar kelak dapat dikembangkan standar produksi dan penanganan pasca-panen termasuk memenuhi unsur-unsur penghormatan terhadap HAM, juga memberi penghormatan kepada adat setempat. Hal ini mengingat Kerinci adalah lokasi endemik kayu manis spesies Cinamomum Burmani di Eropa dikenal dengan sebutan “Korintjee Cinnamon”.

#Inal-Fika(KpSHK/LTA)

Kayu Manis Korintje Cinnamon

Categories
banner

Peringati Hari Rimbawan, IKA SKMA Provinsi Jambi Tanam Pohon di Percandian Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ikatan Kekeluargaan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Gerakan Anak Bangsa Menanam Serentak (Gerbangmas) di seluruh Indonesia.

Itu dalam rangka peringati Hari Bakti Rimbawan ke-36 pada 16 Maret 2019. Kegiatan penanaman pohon ini digelar di kompleks Percandian Muaro Jambi, Sabtu (16/3). Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, puluhan pengurus dan anggota IKA SKMA Provinsi Jambi, serta tamu undangan. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifl

Categories
banner

3M untuk Mencegah & Menekan Penularan Virus COVID-19

Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin. Maka, selalu #ingatpesanibu dengan melakukan langkah 3M sebagai upaya mencegah sekaligus memutus rantai penularan COVID-19.

Categories
Berita

Pemadaman Manggala Agni Daops Muara Bulian

Pemadaman Manggala Agni Daops Muara Bulian

Hari/Tanggal : Minggu , 08 September 2019

 

A. Lokasi

1. Koordinat :

S.01.83577°

E.103.19866°

Kel/Desa : Kelurahan Sridadi dan Desa Jebak

Kec   : Muara Bulian dan Kec. Muara Tembesi

Kab   : Batang Hari

B. Sumber Informasi

Bapak Sandy (Dinas LH Batanghari)

C. Pelaksanaan Pemadaman :

1. Pelaksana :

– 1 Tim  Anggota Manggala Agni

– 1 Tim Pamhut Tahura Senami

– 1 Tim Satgas KODIM 045 Batanghari

Posko Jebak

2. Luas Kawasan :  50.830 Ha.

3. Luas Terbakar : Masih Kalkulasi Area oleh Dinas

LH Batanghari

4. Luas yang dipadamkan : 0,8 Ha

5. Tipe Kebakaran : Permukaan

6. Vegetasi : Tanaman Hutan

7. Jenis Tanah : Mineral

8. Topografi : Jurang/Curam

9. Sumber Air :  Tanki Tata Kota Dinas LH  Batanghari

10. Status : Kawasan Tahura STS/ Senami

11. Lama pemadaman : Pukul : 15.30 Wib s/d Pukul : 18.09 Wib

12. Sarpras Pemadaman :

– 1 Unit kendaraan mobil Angkut Milik Manggala  Agni Daops Muara Bulian.

– 2 set peralatan pemadaman milik anggota MA Daops Muara Bulian

– 1 unit mobil Tanki Tata Kota Dinas LH  Batanghari

 

D. Kondisi Terakhir

– Sementara Api Sudah dapat di Kendalikan

– Setelah melakukan Pengamatan Lokasi kebakaran Yang beberapa minggu sering terjadi di area  Tahura, akses jalan, sumber air, resiko pohon  tumbang, topografi Jurang yg dalam, pemadaman   Lewat darat hanya bisa menjangkau sebisanya   dan sangat membutuhkan pemadaman udara   Mengingat kendala hal tersebut

– Selanjutnya tim kembali ke markas Daops Muara  Bulian

E. Kesimpulan

1. Tim melakukan pemadaman langsung

2. Tim melakukan pengamatan dan pemadaman  Selanjutnya membutuhkan pemadaman udara

Categories
Berita

Kegiatan Sosialisasi Tentang Kebakaran Hutan dan Perhutanan Sosial Pola Kemitraan

Kegiatan Sosialisasi Tentang Kebakaran Hutan dan Perhutanan Sosial Pola Kemitraan oleh Plt. Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, dan Pemeberdayaan Masyarakat KPHP Tebo Barat Unit VIII Provinsi Jambi “Kristovan, Amd” Kabupaten Tebo di Kantor Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Tebo Barat, tertanggal 10 April 2019.