No | Perusahaan | Lokasi | Masa Berlaku | Jenis Sertifikat | Lembaga Sertifikasi | Legalitas/SVLK | Hasil Post Audit |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PD Rahmat | Bungo, Jambi | 10 Mar 2015 – 09 Mar 2021 | SLK | PT Mutu Agung Lestari | LVLK-003/MUTU/LK-285 | Sumber Bahan Baku pembelian dari masyarakat dan tidak memiliki perjanjian kontrak suplay. |
Ketidaktaan pada indikator 3.1.2 Kayu Bulat yang ada dilokasi industri dimaksud tidak menggunakan Barcode dan tidak dilangkapi Dokumen SKSHHK-KB. (Dokumentasi terlampir). | |||||||
Ketidaktaan pada indikator 3.1.4 Ganis PHPL yang semestinya bertugas di lokasi industri, tidak ada di tempat. | |||||||
Ketidaktaan pada indikator 3.1.3 Mekanisme penerimaan kayu bulat tidak dilaksanakan sebgaimana ketentuan yang berlaku | |||||||
Pencatatan kayu olahan dilakukan dengan tally sheet, tetapi hanya dipisahkan berdasarkan ukuran hasil kayu gergajian dan tidak di pilah berdasarkan jenis maupun asal kayu bulat. | |||||||
Ketidaktaan pada indikator 3.1.2 Pengiriman kayu olahan tidak menggunakan dokumen SKSHH-KO melalui SiPUHH – Online, berdasrkan pantauan sipuh PD rahmat tidak ada aktifitas pengangkutan hasil hutan kayu. | |||||||
Tenaga Kerja PD. Rahmad berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah 12 orang. | |||||||
Ketidaktaan pada indikator 5.1.1Terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada PD. Rahmat belum sesuai dengan ketentuan atau SOP K3 yang dibuktikan dengan tidak adanya operator mesin gergajian yang menggunakan Helm atau APD lainnya. | |||||||
Limbah kayu gergajian dibakar dijadikan arang. | |||||||
2 | PT Jebus Maju | Merangin, Jambi | 13 Jul 2018 – 12 Jul 2021 | SLK | PT. Kreasi Prima Serifikasi | SK.342/Menhut-II/2004 | Kayu bulat pada PT. Jebus Maju menyuplay pada industrinya sendiri dan selanjutnya di kirim di indutri lainnya. |
HTI PT. Jebus Maju memasok bahan baku kayu bulat pada industri primer hasil hutan. | |||||||
3 | PT Duren Mandiri Fortuna | Muaro Jambi, Jambi | 02 Apr 2020 – 01 Apr 2023 | SLK | – | No. S.757/PPHH/PPH/HPL.3/11/2018 | a. PT. Duren Mandiri Fortuna telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online pada tanggal 27 Januari 2020 dengan no.0000665992 |
b. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Sarolangon,Tebo, Merangin, Batanghari yang dilengkapi dokumen nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat) dan SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu tumbuh alami). | |||||||
c. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Duren Mandiri Fortuna dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran. | |||||||
d. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
e. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
f. Hasil produk berupa plywood dan veneer dan dipasarkan melalui eksport dengan tujuan Negara Malaysia dan Brunei Darussalam. | |||||||
g. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tersedia dokumen V- Legal | |||||||
h. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
i. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
j. Tenaga Kerja PT. Duren Mandiri Fortuna berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 300 orang dan bekerja atas 2 shiff serta tidak terdapat karyawan di bawah umur | |||||||
4 | PT Wirakarya Sakti | Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, | S-PHPL | SK Menteri LHK RI Nomor SK.57/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/ 2018 | 1) SK IUPHHK, SK Menteri LHK RI Nomor SK.57/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/ 2018 Tanggal 26 Januari 2018 beserta peta lampiran. (perubahan keempat SK Menteri Kehutanan Nomor 744/KPTS-II/1996 Tanggal 25 November 1996). Memutuskan, memberikan IUPHHK-HTI kepada PT. Wirakarya Sakti seluas ± 290.378 hektar, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. | ||
2) PT. WKS telah membayar / menyetor Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IIUPHHK-HT) melalui transfer ke rekening No. 102.0004203870 di Bank Mandiri atas nama Bandaharawan Penerima Setoran IIUPH pada tanggal 23 September 2004 sebesar Rp. 429.322.400,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP) IIUPHHK-HT atas areal seluas 293.812 hektar di Provinsi Jambi dari Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.713 / VI-BIKPHH / 2004 Tanggal 22 September 2004. | |||||||
3) Dokumen RKUPHHK-HTI, SK Menteri LHK RI Nomor : SK. 6051/MenLHK-PHPL/ UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Periode Tahun 2018 – 2027 Atas Nama PT. Wirakarya Sakti Di Provinsi Jambi. Beserta lampiran. | |||||||
4) Dokumen RKTUPHHK-HTI, SK Direktur Utama PT. Wirakarya Sakti Nomor : 016 / WKS / SK RKT / 2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2020 PT. Wirakarya Sakti Di Provinsi Jambi. Beserta lampiran. | |||||||
5) Terdapat areal yang tidak boleh ditebang pada RKT dan batas-batas dengan zona penyangga dengan kawasan lindung. | |||||||
6) Terdapat penandaan lokasi blok tebangan / blok RKT di lapangan berupa papan nama (sign board). | |||||||
7) Seluruh kayu bulat yang ditebang / dipanen / dimanfaatkan telah di-LHP-kan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (contoh, LHP Nomor 10H / LHP / WKS / TJB / D4 / X / 2020 Tanggal 26 Oktober 2020. Acasia 448,36 m³ dan Ekaliptus 6.796,88 m³) | |||||||
8) Kayu yang diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Hutan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara dengan menggunakan alat angkut jenis Logging Truck mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan lampirannya. | |||||||
9) Identitas fisik dan dokumen kayu yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah dibubuhi tanda V-Legal sesuai ketentuan. | |||||||
10) PT. WKS telah melunasi kewajiban pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu yaitu pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), salah satunya sebesar Rp. 60.860.016,- (enam puluh juta delapan ratus enam puluh ribu enam belas rupiah) Kode Billing 820201026968166 pada tanggal 27 Oktober 2020. Lokasi blok tebangan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan rincian : Kayu hutan tanaman jenis Acasia sebanyak 448,36 m³ = Rp. 3.766.224,- dan Kayu hutan tanaman jenis Ekaliptus sebanyak 6.796,88 m³ = Rp. 57.093.792,-. | |||||||
11) PT. WKS telah memiliki dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), SK Gubernur Jambi Nomor 78 Tahun 2005 Tanggal 21 April 2005 Tentang Penggabungan Dan Tambahan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Kegiatan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. Wirakarya Sakti Di Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Tebo Dan Muaro Jambi Propinsi Jambi. | |||||||
12) PT. WKS telah memiliki sistem dan sarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Stok Opname Sarpras Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Periode November 2020 terlampir. | |||||||
13) PT. WKS telah memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yakni ketersediaan pedoman / prosedur K3 dan ketersediaan peralatan K3. Salah satu contoh kegiatan First Aid Box Inspection oleh paramedis Distrik 1 untuk memastikan kelengkapan isi kotak P3K dan untuk memastikan belum kadaluarsa (expired). | |||||||
14) PT. WKS telah memenuhi hak-hak tenaga kerja dengan adanya keberadaan organisasi Serikat Pekerja PK F Hukatan KSBSI PT. WKS, PUK SPPP KSPSI PT. WKS dan SP Kahutindo PUK PT. WKS serta adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. WKS dengan Serikat Pekerja / Buruh, yang mana penandatanganannya disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bpk. Bahari, S.H., M.Si. | |||||||
15) Laporan bulanan penggunaan tenaga kerja di bidang pengusahaan hutan oleh PT. WKS pada bulan November 2020 oleh Human Resource Department sebanyak 1.112 orang. | |||||||
5 | CV Koresh Nature | Tebo, Jambi | SLK | Mutu Certificate | LVLK-003/MUYU/LK-273 | a. Bahwa lokasi Industri berada pada titik Koordinat S.01022’’57.0’’ dan E.102 o 28’43,2’ | |
b. Setiap saya ke Industri tersebut tidak pernah ada bertemu dengan bagian Tata Usaha Kayu nya seperti P3KB atau Penerbit FAKO nya . | |||||||
c. Sumber Bahan Baku Berasal dari dari Hutan Hak An. Edi Candra Manurung Desa Tuo Sumay kec. Sumay, Heriansyah dari Desa Teriti dan Kayu tanaman lainnya dari lahan masyarakat seperti Kayu Durian,petai jengkol dan karet | |||||||
d. Kayu Bulat dimaksud menggunakan Barcode dan dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB atas nama tersebut diatas dan menggunakan Nota Angkutan kayu Tanaman . | |||||||
e. Sumber Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Koresh Nature Stone adalah kayu tanaman dan kayu tumbuh secara alami dilahan masyarakat.. | |||||||
f. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan. | |||||||
g. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) terlebih dahulu mematikan dokumen SKSHHK kemudian memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan daftar pemeriksaan kayu bulat. | |||||||
h. Kayu bulat dimaksud diproduksi dengan Randemen 75% menghasilkan produk kayu Gergajian, | |||||||
i. Hasil produk berupa Veneer tujuan PT. Ewan Super WOOD. | |||||||
j. Tenaga Kerja Karya berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 90 orang dengan usia termuda 18 tahun. | |||||||
k. Terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada CV. Koresh Nature Hampir sesuai dengan ketentuan atau SOP K3 yang dibuktikan dengan adanya papan larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, | |||||||
6 | PT. MUGITRIMAN INTERNASIONAL | Bungo, Jambi | SLK | PT. Kreasi Prima Serifikasi | Dalam Proses | a. Bahwa lokasi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu berada di Blok IV Koordinat 1o49’53’’S 101o52’ 02’’E, berdasarkan RKTUPHHK HTI Tahun 2020 seluas 4200 Ha. | |
b. Sistim Silvikultur Berdasarkan RKTUPHHK HTI tahun 2020 adalah dengan sistem TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jjalur) | |||||||
c. Jalur penebangan sesuai TPTJ belum dilaksanakan | |||||||
d. Dilapangan telah dilakukan pembuatan petak kerja sesuai RKTUPHHK HTI tahun 2020. | |||||||
e. Kegiatan persemaian belum di realisasikan | |||||||
f. TPk Hutan dan TPK Antara telah ditetapkan | |||||||
g. Penyediaan ganis cukup | |||||||
h. Kegiatan penebangan baru di mulai pada awal bulan Oktober 2020, pada lokasi hutan alam | |||||||
i. Berdasarkan hasil pantauan bahwa kayu hasil tebangan masih dalam proses Treming dan penarikan ke TPK Hutan. | |||||||
j. SVLK dalam proses pengajuan. | |||||||
k. Tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar dan dari luar kabupaten Bungo, Penggunaan APD belum lengkap. | |||||||
7 | PT. PIJOAN KUSUMA RAYA | Muaro Jambi, Jambi | 10 Jan 2018 – 09 Jan 2024 | SLK | PT Inti Multima | IMS-SLK-091 | a. PT. Pijoan Kusuma Raya telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online dengan pengajuan revisi kedua pada tanggal 24 September 2020 dengan no.0000740198 |
b. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Merangin dan Dharmasraya yang dilengkapi dokumen SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu hutan alam). | |||||||
c. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Pijoan Kusuma Raya Fortuna dari kelompok jenis meranti dan dilengkapi dengan barcode. | |||||||
d. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
e. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
f. Hasil produk berupa moulding dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Uni Eropa. | |||||||
g. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan terdapat legalitas dokumen V- Legal | |||||||
h. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
i. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan peringatan/larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
j. Tenaga Kerja PT. Pijoan Kusuma Raya berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 100 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
k. Sebagian karyawan PT. Pijoan Kusuma Raya telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek) sejak tahun 2011. | |||||||
8 | PT. SUMBER GRAHA SEJAHTERA | Muaro Jambi | 06 Apr 2020 – 05 Apr 2023 | SLK | PT Mutu Agung Lestari | LVLK-003/MUTU/LK-015 | a. PT. Sumber Graha Sejahtera telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online dan revisi ke 3 pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan no.0000747903 |
b. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangon, Tebo, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Sumatera Selatan, Bungo yang dilengkapi dokumen nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat dan tanaman budidaya) dan SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu tumbuh alami serta kayu olahan setengah jadi ) | |||||||
c. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Sumber Graha Sejahtera dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran. | |||||||
d. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
e. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
f. Hasil produk berupa LVL, plywood dan veneer dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Eropa, Jepang, Amerika dan Negara – Negara Tetangga. | |||||||
g. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tersedia dokumen V- Legal | |||||||
h. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
i. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan larangan, , peta evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
j. Tenaga Kerja PT. Sumber Graha Sejahtera berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 1.400 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur | |||||||
2021 | |||||||
No | Nama Perusahaan | Lokasi | Masa Berlaku | Jenis Sertifikat | Lembaga Sertifikasi | Legalitas/SVLK | Hasil Post-Audit |
1 | PD.Rahmad | Kabupaten Bungo | SLK | PT Mutu Agung Lestari | LVLK-003/MUTU/LK-285 | Hasil dari post audit adalah | |
1. Bahwa lokasi Industri berada pada titik Koordinat 1o42’55,02’’S 102o40,25’’E. | |||||||
2. Sumber Bahan Baku pembelian dari masyarakat dan tidak memiliki perjanjian kontrak suplay. | |||||||
3. Kayu Bulat yang ada dilokasi industri dimaksud tidak menggunakan Barcode dan tidak dilangkapi Dokumen SKSHHK-KB. (Dokumentasi terlampir). | |||||||
4. Ganis PHPL yang semestinya bertugas di lokasi industri, tidak ada di tempat. | |||||||
5. Mekanisme penerimaan kayu bulat tidak dilaksanakan sebgaimana ketentuan yang berlaku | |||||||
6. Pencatatan kayu olahan dilakukan dengan tally sheet, tetapi hanya dipisahkan berdasarkan ukuran hasil kayu gergajian dan tidak di pilah berdasarkan jenis maupun asal kayu bulat. | |||||||
7. Pengiriman kayu olahan tidak menggunakan dokumen SKSHH-KO melalui SiPUHH – Online, berdasrkan pantauan sipuh PD rahmat tidak ada aktifitas pengangkutan hasil hutan kayu. | |||||||
8. Tenaga Kerja PD. Rahmad berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah 12 orang. | |||||||
9. Terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada PD. Rahmat belum sesuai dengan ketentuan atau SOP K3 yang dibuktikan dengan tidak adanya operator mesin gergajian yang menggunakan Helm atau APD lainnya. | |||||||
10. Limbah kayu gergajian dibakar dijadikan arang. | |||||||
2 | Gapoktan Apung Mandiri | Kabupaten Bungo | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | SK. 5689/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2019 | Gapoktan Apung Mandiri (KPHP Bungo) yang disahkan melalui SK Menteri LHK nomor SK. 5689/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2019 belum memiliki sertifikasi SVLK karena belum melaksanaan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, rincian temuan berupa: |
1. Lokasi berada pada Hutan Produksi wilayah kerja KPHP Unit II Bungo pada koordinat 1”38’00”S 101”50’00” E. | |||||||
2. Jumlah pemegang izin 87 orang terdiri dari masyarakat dusun arak apung, dusun karak dan dusun timbolasi bathin III ulu | |||||||
3. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan HHBK, belum dilaksanakan | |||||||
4. Kegiatan kelompok Gapoktan sampai sekarang ini antara lain pengamanan areal kerja | |||||||
5. Permasalahan belum adanya mitra pemanfaatan hasil hutan kayu maupun bukan kayu | |||||||
3 | PT. MUGITRIMAN INTERNASIONAL | Kabupaten Bungo | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | SK. 419/Menhut-II/2009 | PT. MUGITRIMAN INTERNASIONAL (KPHP Bungo) yang disahkan melalui SK. 419/Menhut-II/2009 sedang dalam proses pengajuan SVLK melalui LVLK PT. Kreasi Prima Sertifikasi, namun berdasarkan pengamatan terdapat ketidaktaan verivier SVLK terkait dengan K3, rincian temua berupa: |
1. Bahwa lokasi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu berada di Blok IV Koordinat 1o49’53’’S 101o52’ 02’’E, berdasarkan RKTUPHHK HTI Tahun 2020 seluas 4200 Ha. | |||||||
2. Sistim Silvikultur Berdasarkan RKTUPHHK HTI tahun 2020 adalah dengan sistem TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jjalur) | |||||||
3. Jalur penebangan sesuai TPTJ belum dilaksanakan | |||||||
4. Dilapangan telah dilakukan pembuatan petak kerja sesuai RKTUPHHK HTI tahun 2020. | |||||||
5. Kegiatan persemaian belum di realisasikan | |||||||
6. TPk Hutan dan TPK Antara telah ditetapkan | |||||||
7. Penyediaan ganis cukup | |||||||
8. Kegiatan penebangan baru di mulai pada awal bulan Oktober 2020, pada lokasi hutan alam | |||||||
9. Berdasarkan hasil pantauan bahwa kayu hasil tebangan masih dalam proses Treming dan penarikan ke TPK Hutan. | |||||||
10. SVLK dalam proses pengajuan. | |||||||
11. Tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar dan dari luar kabupaten Bungo, Penggunaan APD belum lengkap. | |||||||
4 | PT. MALAKA AGRO PERKASA | Kabupaten Bungo | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | SK. 570/Menhut-II/2009 | PT. MALAKA AGRO PERKASA (KPHP Bungo) yang disahkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK. 570/Menhut-II/2009 informasi terkait SVLK tidak diketahui oleh pihak perusahaan dan perusahaan tidak memiliki SVLK karena perusahaan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, rincian temuan sebagai berikut: |
1. Bahwa lokasi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu berada di Blok IV Koordinat 1o49’53’’S 101o52’ 02’’E, berdasarkan RKTUPHHK HTI Tahun 2020 seluas 4200 Ha. | |||||||
2. Sistim Silvikultur Berdasarkan RKTUPHHK HTI tahun 2020 adalah dengan sistem TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jjalur) | |||||||
3. Jalur penebangan sesuai TPTJ belum dilaksanakan | |||||||
4. Dilapangan telah dilakukan pembuatan petak kerja sesuai RKTUPHHK HTI tahun 2020. | |||||||
5. Kegiatan persemaian belum di realisasikan | |||||||
6. TPk Hutan dan TPK Antara telah ditetapkan | |||||||
7. Penyediaan ganis cukup | |||||||
8. Kegiatan penebangan baru di mulai pada awal bulan Oktober 2020, pada lokasi hutan alam | |||||||
9. Berdasarkan hasil pantauan bahwa kayu hasil tebangan masih dalam proses Treming dan penarikan ke TPK Hutan. | |||||||
10.SVLK dalam proses pengajuan. | |||||||
11.Tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar dan dari luar kabupaten Bungo, Penggunaan APD belum lengkap. | |||||||
5 | Kelompok Tani Hutan Selayau Jaya | Kabupaten Bungo | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | 496/DISBUNHUT/2014 | Kelompok Tani Hutan Selayau Jaya (KPHP Bungo) yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 496/DISBUNHUT/2014 sedang melakukan permohonan izin pemanfaatan IUPHHK-HTR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat nomor 06/KTH-SJ/Pemdes-BTK/X/2020. Kegiatan pada kelompok tani hutan ini hanya sebatas diseminasi terkait SVLK dan telah dilakukan diseminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK. Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap unit manajemen berupa SK IUPHHK-HTR, RKUPHHK-HTR dan RKTPHHK-HTR |
6 | PT. DUREN MANDIRI FORTUNA | Kabupaten Bungo | PT. Transtra Permada Yogyakarta | SVLK 318/LVLK-009/IV/2020 | PT. DUREN MANDIRI FORTUNA telah menerapkan SVLK dari tahun 2015 dan saat ini sertifikasi SVLK dengan nomor No. SVLK 318/LVLK-009/IV/2020 melalui PT. Transtra Permada Yogyakarta. Hasil produk berupa plywood dan veneer dan dipasarkan melalui eksport dengan tujuan Negara Malaysia dan Brunei Darussalam. Perusahaan perusahaan tidak merasakan nilai tambah secara signifikan karena melakukan sertifikasi SVLk hanya mempermudah kegiatan ekspor dan karena diperlukan penilikan setiap tahun dan LVLK berada di Jakarta membuat biaya penilikan menjadi sangat besar sehingga mereka mengusulkan agar adanya LVLK di daerah Jambi, rincian temuan berupa: | ||
1. PT. Duren Mandiri Fortuna telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online pada tanggal 27 Januari 2020 dengan no.0000665992 | |||||||
2. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Sarolangon,Tebo, Merangin, Batanghari yang dilengkapi dokumen nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat) dan SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu tumbuh alami). | |||||||
3. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Duren Mandiri Fortuna dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran. | |||||||
4. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
5. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
6. Hasil produk berupa plywood dan veneer dan dipasarkan melalui eksport dengan tujuan Negara Malaysia dan Brunei Darussalam. | |||||||
7. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tersedia dokumen V- Legal | |||||||
8. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
9. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
10. Tenaga Kerja PT. Duren Mandiri Fortuna berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 300 orang dan bekerja atas 2 shiff serta tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
7 | PT. PIJOAN KUSUMA RAYA | Kabupaten Bungo | SVLK : Ada | No.242/IUIPHHK/ DPM-PTSP-5/XI/2019, | PT. PIJOAN KUSUMA RAYA dengan nomor izin IUIPHHK SK.Kepala Dinas Penanaman Modal No.242/IUIPHHK/ DPM-PTSP-5/XI/2019, tanggal 26 November 2019 telah melakukan sertifikasi SVLK sejak tahun 2015.Hasil produk berupa moulding dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Uni Eropa. Pengamatan dokumen yang dilakukan sesuai dengan verifier SVLK, pekerja mendapatkan perlindungan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Namun harapannya agar biaya sertifikasi dapat di turunkan karena setiap tahunnya perlu adanya penilikan yang mahal, rincian temuan berupa : | ||
1. PT. Pijoan Kusuma Raya telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online dengan pengajuan revisi kedua pada tanggal 24 September 2020 dengan no.0000740198 | |||||||
2. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Merangin dan Dharmasraya yang dilengkapi dokumen SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu hutan alam). | |||||||
3. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Pijoan Kusuma Raya Fortuna dari kelompok jenis meranti dan dilengkapi dengan barcode. | |||||||
4. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
5. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
6. Hasil produk berupa moulding dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Uni Eropa. | |||||||
7. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan terdapat legalitas dokumen V- Legal | |||||||
8. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
9. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan peringatan/larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
10. Tenaga Kerja PT. Pijoan Kusuma Raya berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 100 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
11. Sebagian karyawan PT. Pijoan Kusuma Raya telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek) sejak tahun 2011. | |||||||
8 | PT. SUMBER GRAHA SEJAHTERA | Muaro Jambi | 6 April 2011 – April 2023 | PT. Mutu Agung Lestari | LVLK-003/MUTU/LK-015 | PT. SUMBER GRAHA SEJAHTERA telah melakukan sertifikasi SVLK melalui PT. Mutu Agung Lestari dengan no. LVLK-003/MUTU/LK-015 terhitung tanggal 6 April 2011 sampai tanggal 6 April 2020 dan diperpanjang tanggal 05 April 2023. Hasil produk berupa LVL, plywood dan veneer dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Eropa, Jepang, Amerika dan Negara – Negara Tetangga. Pengamatan yang dilakukan memeperlihatkan kesesuaian dokumen dengan keadaan lapangan dan verifier SVLK, rincian temuan berupa: | |
1. PT. Sumber Graha Sejahtera telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri secara online dan revisi ke 3 pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan no.0000747903 | |||||||
2. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangon, Tebo, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Sumatera Selatan, Bungo yang dilengkapi dokumen nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat dan tanaman budidaya) dan SKSHHK (untuk jenis-jenis kayu tumbuh alami serta kayu olahan setengah jadi ) | |||||||
3. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Sumber Graha Sejahtera dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran. | |||||||
4. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
5. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
6. Hasil produk berupa LVL, plywood dan veneer dan dipasarkan melalui ekspor dengan tujuan Negara Eropa, Jepang, Amerika dan Negara – Negara Tetangga. | |||||||
7. Terdapat kesesuaian antara dokumen Bill of Lading B/L dengan data dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tersedia dokumen V- Legal | |||||||
8. Setiap penjualan ekspor telah dilengkapi dengan dukumen Packing List yang didalamnya terdapat data jumlah produk, volume, merk dan nomor kontainer. | |||||||
9. Terdapat prosedur keselamata kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 dengan dibuktikan adanya papan larangan, , peta evakuasi, papan himbauan, alat pemadam api ringan (affar). | |||||||
10. Tenaga Kerja PT. Sumber Graha Sejahtera berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 1.400 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
9 | UD. WINDA PERMATA SARI | Muaro Jambi | Tidak ada | Tidak ada | Transtra Permada | 255/LVLK-009/VII/2016 Dicabut | UD. WINDA PERMATA SARI melakukan sertifikasi SVLK oleh LVLK Transtra Permada dengan no. 255/LVLK-009/VII/2016 dan dinyatakan LULUS. Hasil produk berupa kayu gergajian yang saat ini dipasarkan di dalam wilayah kota jambi. Sebelumnya produk kayu gergajian dikirim hingga ke kota besar seperti Jakarta, medan dan lainnya. Namun karena UD. Winda Permata Sari tidak mengajukan penilikan di bulan Juli tahun 2020 terkendala biaya penilikan yang cukup besar dan rendahnya daya beli masyarakat salah satu dikarenakan pandemic covid sehingga unit managemen tidak lagi membubuhkan tanda V- legal terhadap produk yang dipasarkan, rincian temuan berupa: |
1. Hasil pemantauan terhadap izin – izin yang diberikan oleh pemda Muaro Jambi Khususnya DPMPTSP terdapat beberapa izin yang sudah berakhir masa berlakunya seperti IUI dan IG. | |||||||
2. UD. Winda Permata Sari telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri terakhir Tahun 2020 secara manual ke UPTD KPHP Muaro Jambi Unit XIII, sedangkan untuk tahun 2021 RPBBI nya sedang dalam proses pengajuan. | |||||||
3. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari yang berasal dari kayu rakyat dengan dilengkapi dokumen nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat dan tanaman budidaya). | |||||||
4. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh UD. Winda Permata Sari dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran. | |||||||
5. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
6. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
7. Hasil produk berupa kayu gergajian yang saat ini dipasarkan di dalam wilayah kota jambi. Sebelumnya produk kayu gergajian dikirim hingga ke kota besar seperti Jakarta, medan dll. Dikarenakan UD. Winda Permata Sari tidak mengajukan penilikan di bulan Juli tahun 2020 yang mana terkendala biaya penilikan yang cukup besar dan rendahnya daya beli masyarakat salah satu dikarenakan pandemic covid sehingga unit managemen tidak lagi membubuhkan tanda V- legal terhadap produk yang dipasarkan. | |||||||
8. Pada waktu peninjauan di lapangan, terdapat sebagian tenaga kerja yang tidak menggunakan masker. Dari pihak pengelola telah menyediakan namun sebagian tenaga kerja merasa terbebani memakai masker dikarenakan tidak terbiasa. | |||||||
9. Tenaga Kerja UD. Winda Permata Sari berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 20 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
10 | PT. PUTRADUTA INDAH WOOD | Muaro Jambi | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | PT. PUTRADUTA INDAH WOOD telah memiliki SVLK dengan No. 299/LVLK-009/XII/2016 oleh Transtra Permada, tanggal 27 Desember 2016 dinyatakan lulus Sertifikat ini berlaku sampai dengan 26 Desember 2019. Hasil pemeriksaan dilapangan dan wawancara dengan Unit manajemen (Pak Muri) tidak terdapat kegiatan yang terkait dengan usaha produksi, dimana sebagian karyawan dirumahkan dikarenakan tidak ada pengajuan dan pengesahan RKT kegiatan tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi kebakaran besar yang mengakibatkan pihak perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan penebangan dll. Dampak dari kejadian ini pada sampai tahun 2020 belum mengajukan RKT dikarenakan kesibukan proses pemeriksaan oleh POLDA Jambi terkait dengan kebakaran hutan tahun sebelumnya, rincian temuan berupa: |
1. Hasil pemantauan yang kami laksanakan di kantor PT. Putraduta Indah Wood dengan didampingi salah satu karyawan pak Hengky, terhadap SK. SK. 89/MENHUT-II/2007 tanggal 22 Maret 2007 dan perubahan No. SK.269/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009 seluas ± 34.730 Hektar masih berlaku aktif sampai dengan 23 Maret 23 Maret 2051. Sedangkan S-LK sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Desember 2019. Pengecekan administrasi untuk kegiatan tahun – tahun sebelumnya tidak terdapat penunggakan pembayaran PSDH dan DR( Pembayaran melalui Simponi/online). Perusahaan juga telah memenuhi kewajiban salah satunya pembayaran IIUPHHK-HA ( Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang SPP (Surat Perintah Pembayaran) nya diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Jakarta. | |||||||
2. Terhadap hasil pemeriksaan di lapangan dan wawancara yang didampingi pihak Unit manajemen (Pak Muri) tidak terdapat kegiatan yang terkait dengan usaha produksi, dimana sebagian karyawan dirumahkan dikarenakan tidak ada pengajuan dan pengesahan RKT kegiatan tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi kebakaran besar yang mengakibatkan pihak perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan penebangan dll. Dampak dari kejadian ini pada tahun 2020 pun belum mengajukan RKT dikarenakan kesibukan proses pemeriksaan oleh POLDA Jambi terkait dengan kebakaran hutan tahun sebelumnya. | |||||||
3. Untuk tahun 2021 pihak pengelola akan mengajukan RKT 2021 untuk pembuatan sekat kanal sebanyak 10 buah dalam upaya untuk pencegahan kebakaran hutan yang rencananya berada di antara km 1 s/d 23. Di dapat juga informasi bahwa masyarakat pematang raman akan mengajukan pola kemitraan dengan PT. Putraduta Indah Wood untuk menanam tanaman kehidupan seluas ± 100 ha untuk tahap pertama, di dapat informasi pihak pengelola ikut aktif dalam memberi bantuan CSR terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan. | |||||||
4. PT. Putraduta Indah Wood belum mengajukan penilikan S-LK untuk tahun 2020 dan 2021 dikarenakan belum aktif kembalinya kegiatan produksi dll. Apabila dalam kondisi normal pihak manajement tidak keberatan untuk dilakukan penilikan tahap selanjutnya oleh lembaga Transtra Permada. | |||||||
11 | BAIJURI H. HAMIM SAWMILL | Muaro Jambi | 11 Desember 2019 – 10 Desember 2025 | SLK | PT. Kreasi Prima Serifikasi | 020.VLK-KPS.023 Dicabut | BAIJURI H. HAMIM SAWMILL telah melakukan sertifikasi SVLK yang dilaksanakan oleh PT. Kreasi Prima Sertifikasi dimana S-LK nya diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2019 dengan predikat MEMENUHI dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2025. No. Sertifikat 020.VLK-KPS.023. Pencabutan S-LK Baijuri H. Hamim Sawmill No. 044/DU-KPS/II/2021, tanggal 15 Februari 2021. Hasil produk berupa kayu gergajian yang saat ini dipasarkan di dalam wilayah kota jambi (80 %) dan kota besar lainnya (20 %). Berdasarkan hasil di lapangan Baijuri H. Hamim Sawmill tidak mencantumkan tanda V-Legal pada kayu yang dipasarkan dikarenakan sudah dicabutnya S-LK, temuan rincian berupa: |
1. Hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa izin yang diberikan oleh pemda Muaro Jambi Khususnya DPMPTSP yang sudah berakhir masa berlakunya seperti SIUP, TDP dan IG. | |||||||
2. Baijuri H. Hamim Sawmill belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, sebagaimana diatur pasal 24 ayat (1) PP nomor 24 tahun 2018 | |||||||
3. Setifikat S-LK yang diterbitkan oleh PT. Kreasi Prima Sertifikasi telah dicabut kembali melalui surat pencabutan nomor S-LK No. 044/DU-KPS/II/2021, tanggal 15 Februari 2021 | |||||||
4. Baijuri H. Hamim telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Tahun 2021 secara online ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada tanggal 4 Maret 2021 dengan nomor 00008011773. | |||||||
5. Sumber Bahan Baku Berasal dari Kabupaten Batanghari, Tebo dan Muaro Jambi yang berasal dari kayu rakyat dengan dilengkapi dokumen SKSHHK dan nota angkutan (untuk jenis- jenis kayu rakyat dan tanaman budidaya). | |||||||
6. Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh Baijuri H. Hamim Sawmill dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran serta kayu tanaman. | |||||||
7. Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku). | |||||||
8. Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen dimatikan). | |||||||
9. Hasil produk berupa kayu gergajian yang saat ini dipasarkan di dalam wilayah kota jambi (80 %) dan kota besar lainnya (20 %). Berdasarkan hasil di lapangan Baijuri H. Hamim Sawmill tidak mencantumkan tanda V-Legal pada kayu yang dipasarkan dikarenakan sudah dicabutnya S-LK. | |||||||
10. Pada waktu peninjauan di lapangan, terdapat sebagian tenaga kerja yang tidak menggunakan masker. Dari pihak pengelola telah menyediakan namun sebagian tenaga kerja merasa terbebani memakai masker dikarenakan belum terbiasa. | |||||||
11. Tenaga Kerja Baijuri H. Hamim Sawmill berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 18 orang dan tidak terdapat karyawan di bawah umur. | |||||||
12 | PT Agronusa Alam Sejahtera | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis dalam hal ini didampingi oleh Distrik Manajer PT. Agronusa Alam Sejahtera (Ir. Firman Purba), Karyawan Bagian Humas PT. Wanakasita Nusantara (Subarjo), Manager Produksi PT. Samhutani (Feri Purnawan, SP), Kepala Bagian Legal PT. Alam Lestari Nusantara (Ramdani, S.Hut) dan Pimpinan Legal PT. Wana Perintis (Nurhasan). |
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, RKTPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis. | |||||||
13 | PT. Wanakasita Nusantara | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis dalam hal ini didampingi oleh Distrik Manajer PT. Agronusa Alam Sejahtera (Ir. Firman Purba), Karyawan Bagian Humas PT. Wanakasita Nusantara (Subarjo), Manager Produksi PT. Samhutani (Feri Purnawan, SP), Kepala Bagian Legal PT. Alam Lestari Nusantara (Ramdani, S.Hut) dan Pimpinan Legal PT. Wana Perintis (Nurhasan). |
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, RKTPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis. | |||||||
14 | PT. Samhutani | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis dalam hal ini didampingi oleh Distrik Manajer PT. Agronusa Alam Sejahtera (Ir. Firman Purba), Karyawan Bagian Humas PT. Wanakasita Nusantara (Subarjo), Manager Produksi PT. Samhutani (Feri Purnawan, SP), Kepala Bagian Legal PT. Alam Lestari Nusantara (Ramdani, S.Hut) dan Pimpinan Legal PT. Wana Perintis (Nurhasan). |
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, RKTPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis. | |||||||
15 | PT. Alam Lestari Nusantara | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis dalam hal ini didampingi oleh Distrik Manajer PT. Agronusa Alam Sejahtera (Ir. Firman Purba), Karyawan Bagian Humas PT. Wanakasita Nusantara (Subarjo), Manager Produksi PT. Samhutani (Feri Purnawan, SP), Kepala Bagian Legal PT. Alam Lestari Nusantara (Ramdani, S.Hut) dan Pimpinan Legal PT. Wana Perintis (Nurhasan). |
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, RKTPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis. | |||||||
16 | PT. Wana Perintis | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis dalam hal ini didampingi oleh Distrik Manajer PT. Agronusa Alam Sejahtera (Ir. Firman Purba), Karyawan Bagian Humas PT. Wanakasita Nusantara (Subarjo), Manager Produksi PT. Samhutani (Feri Purnawan, SP), Kepala Bagian Legal PT. Alam Lestari Nusantara (Ramdani, S.Hut) dan Pimpinan Legal PT. Wana Perintis (Nurhasan). |
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, RKTPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut diantaranya IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, PT. Samhutani, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Wana Perintis. | |||||||
17 | Koperasi Raga Bhakti Makmur | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada IUPHHK-HTR An. Perorangan diwilayah kecamatan mandiangin dan kecamatan pauh yang mana IUPHHK-HTR ini dikeluarkan masih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun, IUPHHK-HTR An. Koperasi Raga Bhakti Makmur dalam hal ini didampingi oleh Bagian Humas nya (Sdr. Muspardi), IUPHHK-HTR An. Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya yang didampingi oleh ketua koperasi nya (Sdr. Herman) dan IUPHHK-HTR An. Gapoktan Hijau Lestari melalui telepon ketua gapoktannya (Sdr. Anas Syam) dikarenakan jalan hancur dan banjir untuk sampai ketujuan. |
– Kegiatan pemantauan dimaksud merupakan pengisian data perizinan dan pemantauan SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR di wilayah UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun. Dari hasil kegiatan dimaksud dapat disampaikan data sebagaimana terlampir. | |||||||
18 | Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada IUPHHK-HTR An. Perorangan diwilayah kecamatan mandiangin dan kecamatan pauh yang mana IUPHHK-HTR ini dikeluarkan masih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun, IUPHHK-HTR An. Koperasi Raga Bhakti Makmur dalam hal ini didampingi oleh Bagian Humas nya (Sdr. Muspardi), IUPHHK-HTR An. Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya yang didampingi oleh ketua koperasi nya (Sdr. Herman) dan IUPHHK-HTR An. Gapoktan Hijau Lestari melalui telepon ketua gapoktannya (Sdr. Anas Syam) dikarenakan jalan hancur dan banjir untuk sampai ketujuan. |
– Kegiatan pemantauan dimaksud merupakan pengisian data perizinan dan pemantauan SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR di wilayah UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun. Dari hasil kegiatan dimaksud dapat disampaikan data sebagaimana terlampir. | |||||||
19 | Gapoktan Hijau Lestari | Sarolangun Hilir | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | Diseminasi | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/ PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada IUPHHK-HTR An. Perorangan diwilayah kecamatan mandiangin dan kecamatan pauh yang mana IUPHHK-HTR ini dikeluarkan masih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun, IUPHHK-HTR An. Koperasi Raga Bhakti Makmur dalam hal ini didampingi oleh Bagian Humas nya (Sdr. Muspardi), IUPHHK-HTR An. Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya yang didampingi oleh ketua koperasi nya (Sdr. Herman) dan IUPHHK-HTR An. Gapoktan Hijau Lestari melalui telepon ketua gapoktannya (Sdr. Anas Syam) dikarenakan jalan hancur dan banjir untuk sampai ketujuan. |
– Kegiatan pemantauan dimaksud merupakan pengisian data perizinan dan pemantauan SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR di wilayah UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun. Dari hasil kegiatan dimaksud dapat disampaikan data sebagaimana terlampir. | |||||||
20 | PT. Gema Nusa Lestari | Sarolangun Hilir | Proses Resertifikasi | – Sumber bahan baku berasal dari hutan hak / lahan masyarakat diwilayah Kabupaten Sarolangun yang dilengkapi dengan Nota Angkutan untuk jenis kayu tanaman budidaya. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Gema Nusa Lestari dari kayu tanaman jenis karet. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa veneer dikirim ke industri PT. Gema Nusa Lestari pusat yang berada di Desa Ampelu Mudo Kabupaten Batanghari sebagai bahan baku untuk produksi menjadi plywood. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar), helm kerja, sepatu kerja, papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja PT. Gema Nusa Lestari berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 20 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa PT. Gema Nusa Lestari tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
21 | CV. Pelawan Mandiri Utama | Sarolangun Hilir | SVLK: Ada | – Bahwa IU-IPHHK CV. Pelawan Mandiri Utama telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari hutan hak / lahan masyarakat diwilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin yang dilengkapi dengan Nota Angkutan untuk jenis kayu tanaman budidaya serta dokumen SKSHHK kayu bulat dari pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan masyarakat. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Pelawan Mandiri Utama dari kayu tanaman jenis karet dan kayu jenis kelompok meranti serta kelompok rimba campuran. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa veneer dikirim dan dipasarkan ke wilayah Provinsi Jambi, Riau dan Jawa Tengah sebagai bahan baku untuk produksi menjadi plywood. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar), helm kerja, sepatu kerja, papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja CV. Pelawan Mandiri Utama berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 40 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa CV. Pelawan Mandiri Utama tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
22 | CV. Limbah Kayu Utama | Sarolangun Hilir | SVLK: Ada | – Bahwa IU-IPHHK CV. Limbah Karya Utama telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari hutan hak / lahan masyarakat diwilayah Kabupaten Sarolangun yang dilengkapi dengan dokumen SKSHHK kayu bulat dari pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan masyarakat | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Limbah Karya Utama dari kayu bulat tumbuh alami dengan jenis kelompok Rimba Campuran dan Kelompok Meranti. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Kayu Gergajian (KGG) dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Utara dan pulau jawa. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) namun belum dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja CV. Limbah Karya Utama berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 15 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa CV. Limbah Karya Utama tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
23 | CV. Pauh Rimba Abadi | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (dicabut) | – Bahwa IU-IPHHK CV. Pauh Rimba Abadi telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari hutan hak / lahan masyarakat diwilayah Kabupaten Sarolangun yang dilengkapi dengan dokumen SKSHHK kayu bulat dari pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan masyarakat. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Pauh Rimba Abadi dari kayu bulat tumbuh alami dengan jenis kelompok Rimba Campuran | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Kayu Gergajian (KGG) dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Utara dan pulau jawa. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) namun belum dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja CV. Pauh Rimba Abadi berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 15 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa CV. Pauh Rimba Abadi tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
24 | PT. Samhutani | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (dicabut) | – Bahwa PT. Samhutani telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari IUPHHK-HTI PT. Samhutani. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Samhutani dari kayu bulat hasil Land Clearing pada areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani dengan jenis kelompok Rimba Campuran yang telah dilengkapi SKSHHK dan menggunakan ID Barcode sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Kayu Gergajian (KGG) dikirim ke wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Barat. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) dan dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja pada IU-IPHHK PT. Samhutani berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 15 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa PT. Samhutani tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
25 | PT. Persada Alam Usaha Lestari | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (dicabut) | – Bahwa PT. Persada Alam Usaha Lestari menurut keterangan dan informasi dari kepala pabrik (bpk Heri) telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari pemanfaatan kayu bulat tumbuh alami yang berada diwilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh PT. Persada Alam Usaha Lestari dengan jenis kelompok Rimba Campuran dilengkapi dokumen SKSHHK namun kayu bulat dilokasi industri tidak dilengkapi ID Barcode sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Veneer dan Plywood nya dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) dan dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja pada PT. Persada Alam Usaha Lestari berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 40 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa PT. Persada Alam Usaha Lestari tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur | |||||||
26 | CV. Wira Kayu Abadi | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (dicabut) | – Bahwa CV. Wira Kayu Abadi melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari pemanfaatan kayu bulat tumbuh alami yang berada diwilayah Kabupaten Sarolangun. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Wira Kayu Abadi dengan jenis kelompok Rimba Campuran dilengkapi dokumen SKSHHK namun kayu bulat dilokasi industri tidak dilengkapi ID Barcode sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Kayu Gergajian (KGG) nya dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Utara dan Pulau Jawa. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) dan dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi. | |||||||
– Tenaga kerja pada CV. Wira Kayu Abadi berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 15 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa CV. Wira Kayu Abadi tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
27 | PT. Herman Jaya Bersama | Sarolangun Hilir | SVLK: Proses | – Bahwa PT. Herman Jaya Bersama belum melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 dikarenakan masih dalam proses pemasangan mesin pabrik dan belum beroperasi di Tahun 2020 sebagai rencana sumber bahan baku untuk kegiatan produksi di Tahun 20021 berasal dari pemanfaatan kayu bulat tumbuh alami yang berada diwilayah Kabupaten Sarolangun. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang akan diterima dan diproduksi oleh PT. Herman Jaya Bersama dengan jenis kayu tanaman budidaya dan kayu kelompok Rimba Campuran yang harus dilengkapi dokumen SKSHHK atau Nota Angkutan untuk kayu tanaman budidaya sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud akan diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan yang saat ini masih dalam proses pengaktifan tenaga teknis nya untuk ditugaskan sebagai Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB). | |||||||
– Hasil produk berupa Veneer nya rencana akan dikirim ke Industri Plywood PT. Duren Mandiri Fortuna yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 telah disampaikan agar dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Rencana tenaga kerja pada PT. Herman Jaya Bersama berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 40 orang pada saat pengecekan masih dalam proses perekrutan/penerimaan karyawan namun telah disampaikan kepada pihak perusahaan untuk tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur sesuai ketentuan yang berlaku | |||||||
28 | CV. Rizki Bersaudara | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada | – Bahwa IU-IPHHK CV. Riziki Bersaudara telah melaksanakan penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2020 sebagai sumber bahan baku berasal dari hutan hak / lahan masyarakat diwilayah Kabupaten Sarolangun yang dilengkapi dengan dokumen SKSHHK kayu bulat dari pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan masyarakat. | |||
– Bahan baku / Kayu bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Rizki Bersaudara dari kayu bulat tumbuh alami dengan jenis kelompok Rimba Campuran yang dilengkapi dokumen SKSHHK. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh Pihak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) memeriksa kayu bulat tersebut yang dituangkan dalam daftar pemeriksaan kayu bulat (memeriksa dulu apabila sesuai baru dokumen/nota angkutan dimatikan) | |||||||
– Hasil produk berupa Kayu Gergajian (KGG) dikirim ke wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Utara dan pulau jawa. | |||||||
– Untuk prosedur keselamatan kerja (K3) dan penyediaan peralatan K3 ada dibuktikan dengan adanya alat pemadam api ringan (affar) namun belum dilengkapi papan larangan, papan himbauan, informasi titik kumpul dan jalur evakuasi | |||||||
– Tenaga kerja CV. Rizki Bersaudara berasal dari masyarakat sekitar lokasi industri dengan jumlah + 10 orang dan dilihat dari data karyawan melalui bagian personalia nya bahwa CV. Rizki Bersaudara tidak menerima dan mempekerjakan karyawan dibawah umur. | |||||||
29 | PT. Cahaya Singkutindo | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK PT. Cahaya Singkutindo dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak tahun 2017, namun bangunan pabrik masih ada hanya mesin-mesin produksi sudah tidak ada lagi.( | |||
30 | PT. Pauh Rimba Raya | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK PT. Pauh Rimba Raya dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak tahun 2014 dan bangunan pabrik sudah tidak ada lagi serta saat ini lokasi tersebut digunakan untuk stockfill batubara.( | |||
31 | CV. Belato Jaya | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK CV. Belato Jaya dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak tahun 2016 dan bangunan pabrik sudah tidak ada lagi serta saat ini lokasi tersebut digunakan untuk kebun.( | |||
32 | CV. Karya Utama | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK CV. Karya Utama dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak terjadi kebakaran pabrik tersebut pada tahun 2012 dan bangunan pabrik sudah tidak ada lagi serta saat ini lokasi tersebut digunakan untuk kebun | |||
33 | CV. Air Hitam Baru | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK CV. Air Hitam Baru dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak tahun 2017 dan bangunan pabrik sudah tidak ada lagi. | |||
34 | CV. Dua Enam | Sarolangun Hilir | SVLK: Tidak Ada (Perusahaan tidak beroperasi) | Bahwa IU-IPHHK CV. Dua Enam dari hasil pemantauan dan monitoring UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun sudah tidak beroperasi/produksi sejak tahun 2016 dan bangunan pabrik sudah tidak ada lagi saat ini lokasi dijadikan tempat penumpukan pasir dan batu.( | |||
35 | PT. Samhutani | Sarolangun Hilir | SVLK : Ada | 86/Kpts-II/1999 SK.751/Menhut-II/2014 69/Kpts/Dishut-2.2/2020 | 1. Bahwa berdasarkan hasil pamantauan administrasi perizinan IUPHHK-HTI PT. Samhutani sebagai berikut: | ||
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 86/Kpts-II/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 300/Kpts-II/1996 tanggal 18 Juni 1996, kepada PT. Samhutani telah diberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas + 35.955 hektar yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi; | |||||||
b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.751/Menhut-II/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Penetapan batas areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT. Samhutani seluas + 30.311,78 hektar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi; | |||||||
c. Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor : 69/Kpts/Dishut-2.2/2020 tanggal 18 Pebruari 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2020 An. PT. Samhutani di Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut : | |||||||
-Penyiapan lahan dalam rangka kegiatan penanaman seluas 6.934,46 hektar dengan pemanfaatan kayu sebanyak sejumlah 16.670,61 M3; | |||||||
-Pembibitan sebanyak 5.447.553 batang; | |||||||
-Penanaman seluas 6.934,46 hektar; | |||||||
-Kegiatan lain yang rinciannya tercantum dalam Buku RKTUPHHK-HTI Tahun 2020 serta lokasinya tergambar dalam peta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan ini. | |||||||
2. Bahwa hasil pengecekan blok tebangan kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu bulat pada titik koordinat dengan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS GARMIN 78S dengan hasil plooting pada peta Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2020 PT. Samhutani dan lokasi tebangan dimaksud berada diareal/blok sesuai RKTUPHHK-HTI Tahun 2020. | |||||||
3. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada akses SIPUHH Regulator (Pemantau) UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun untuk laporan produksi, penyetoran PSDH/DR dan pengangkutan hasil hutan (kayu bulat) sampai dengan saat pengecekan tanggal 08 Februari 2021 s/d 09 Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut : | |||||||
a) Stock Kayu Bulat per tgl 31 Desember 2019 : 253,11 M3 | |||||||
b) Produksi Kayu Bulat / LHP dari bulan Pebruari 2020 4.076,40 M3 s/d Saat pemeriksaan tgl 31 Desember 2020 | |||||||
c) Pengangkutan Kayu Bulat dari bulan Pebruari 2020 : 3.619,30 M3 s/d Saat pemeriksaan tgl 09 Februari 2021 | |||||||
d) Sisa Stock kayu bulat di TPK pada saat pemeriksaan : 710,21 M3 Tgl. 09 Februari 2021 | |||||||
4. Bahwa hasil pengecekan kayu bulat yang berada dilokasi Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK-Hutan) PT. Samhutani terdapat sisa stock kayu bulat yang dilengkapi ID Barcode yang belum diangkut dan telah diLHPkan serta dibayarkan/disetorkan PSDH/DRnya. (Dokumentasi dan bukti bayar PSDH/DR terlampir) | |||||||
5. Bahwa hasil pengecekan kayu bulat yang berada dilokasi IPHHK (Sawmill) PT. Samhutani telah dilengkapi ID Barcode dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Bulat nya. (Dokumentasi dan SKSHHK terlampir) | |||||||
36 | PT. Wanakasita Nusantara | Sarolangun Hilir | SVLK : Ada | 672/Kpts-II/1995 SK. 541 / Kpts-II / 1997 SK. 001 /Kpts/WN/I/2020 SK. 001 /Kpts/WN/V/2020 | Bahwa berdasarkan hasil pamantauan administrasi perizinan IUPHHK-HTI PT. Wanakasita Nusantara sebagai berikut : | ||
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 672/Kpts-II/1995 tanggal 18 Desember 1995 tentang Pemberian Pola Transmigrasi atas areal hutan seluas + 9.030 hektar yang terletak Di Provinsi Jambi; | |||||||
b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 541 / Kpts-II / 1997 tanggal 01 September 1997 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Areal Kerja Hak Pengusahan Hutan Tanaman Industri PT. Wanakasita Nusantara seluas + 8.783,62 hektar di Provinsi Jambi; | |||||||
c. Surat Keputusan Kepala Direktur PT. Wnakasita Nusantara Nomor : SK. 001 /Kpts/WN/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2020 An. PT. Wanakasita Nusantara secara (Self Approval); | |||||||
d. Surat Keputusan Kepala Direktur PT. Wnakasita Nusantara Nomor : SK. 001 /Kpts/WN/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Persetujuan revisi Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2020 An. PT. Wanakasita Nusantara secara (Self Approval) dengan rincian sebagai berikut : | |||||||
-Penyiapan lahan dalam rangka kegiatan penanaman seluas 727,39 hektar dan pemanenan hasil tanaman sebanyak 69.068,77 M3; | |||||||
-Pembibitan sebanyak 1.392.615 batang; | |||||||
-Penanaman seluas 1.013,38 hektar; | |||||||
-Kegiatan lain yang rinciannya tercantum dalam Buku RKTUPHHK-HTI Tahun 2020 serta lokasinya tergambar dalam peta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan ini. | |||||||
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Sertifikasi Mutuagung Lestari Nomor : 007/.3/SKEP-MUTU/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 perihal Ke 1 (satu) Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) PT. Wanakasita Nusantara dengan Predikat BAIK. | |||||||
2. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada akses SIPUHH Regulator (Pemantau) UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun untuk laporan produksi, penyetoran PSDH/DR dan pengangkutan hasil hutan (kayu bulat) sampai dengan saat pengecekan tanggal 12 Februari 2021 untuk kegiatan pada areal sesuai RKTUPHHK Tahun 2020 tidak ada realisasi pemanenan/penebangan, LHP dan penyetoran PSDH/DR. | |||||||
3. Bahwa hasil pengecekan dilapangan pada areal RKTUPHHK-HTI PT. Wanakasita Nusantara untuk Tahun 2020 tidak ada produksi/pemanenan kayu tanaman | |||||||
37 | PT Jebus Maju | SVLK: Tidak Ada (dicabut) | a. Bahwa lokasi HTI PT. Jebus Maju berada pada titik koordinat 2°3’32”, 101°59’52”,494,7m, 202°. | ||||
b. Kayu bulat pada PT. Jebus Maju menyuplay pada industrinya sendiri dan selanjutnya di kirim di indutri lainnya. | |||||||
c. HTI PT. Jebus Maju memasok bahan baku kayu bulat pada industri primer hasil hutan. | |||||||
38 | PT. Hijau Artha Nusa ( HAN ) | SVLK: Ada | a. Bahwa lokasi PT.HTI HAN melakukan penanaman tidak sesuai target/rencana yang di susunnya di RKT. | ||||
b. Pembibitan di HTI PT.HAN banyak belum di tanam di karenakan masalah pegawai banyak di rumahkan. | |||||||
39 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) ENDAH (Saleh Bin Husin) | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
40 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) RESTU | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
41 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) TOKO FAMILY (H. Suriansyah) | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
42 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) TOKO USAHA BERSAMA (H. Muhammad Sarto Jemari / H. Parto’) | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
43 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) PL Rengas Indah (H. Irman) | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
44 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Perusahaan Perorangan (PO) TOKO NAYLA (Hayatullah) | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Kegiatan Observasi dan Pemantauan Pelaksanaan (Implementasi) SVLK belum dapat dilaksanakan dibulan pertama (Oktober). | |||
– Gudang-gudang Kayu Gergajian / Bangsal Kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||||||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
45 | IUPHKm Kelompok Tani Hutan Penoban Lestari | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada IUPHKm di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar IUPHKm dapat ikut menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar dan semakin berkomitmen untuk melestarikan hutan. | |||
46 | IUPHKm Kelompok Tani Hutan Mahau Lestari | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada IUPHKm di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar IUPHKm dapat ikut menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar dan semakin berkomitmen untuk melestarikan hutan. | |||
47 | IUPHKm Koperasi Produsen Tani Hutan Karya Putra Mendaluh | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada IUPHKm di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar IUPHKm dapat ikut menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar dan semakin berkomitmen untuk melestarikan hutan. | |||
48 | IUPHKm Koperasi Unit Desa Payung Sakti | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada IUPHKm di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar IUPHKm dapat ikut menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar dan semakin berkomitmen untuk melestarikan hutan. | |||
49 | PT. Wirakarya Sakti | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Ada | – Kegiatan diawali dengan mengunjungi kantor unit manajemen PT. Wirakarya Sakti Jl. Ir. H. Juanda No.14 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi. Penanggung jawab (PIC) Kerjasama bersama Plt. Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat diterima oleh Humas PT. Wirakarya Sakti. | |||
– Penanggung jawab (PIC) Kerjasama dan Plt. Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat menyerahkan Angket / Quisioner / Daftar Isian yang disalin dari Lampiran 2.1. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 Tanggal 29 April 2016 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, untuk dapat diisi dan untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan / diminta. | |||||||
– Humas PT. Wirakarya Sakti mengatakan akan menyiapkan data-data dan dokumen yang diminta dan akan dikoordinasikan dengan bagian terkait dalam perusahaan. | |||||||
– Plt. Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa kegiatan observasi dan pemantauan implementasi SVLK juga akan dilakukan di Kantor Operasional Tebing Tinggi yang beralamat di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan juga akan dilakukan dilapangan / dilokasi kerja PT. Wirakarya Sakti. | |||||||
– Humas PT. Wirakarya Sakti mengatakan bahwa kunjungan ke Kantor Operasional Tebing Tinggi dan kelokasi kerja PT. Wirakarya Sakti sampai saat ini belum diizinkan oleh pimpinan PT. Wirakarya Sakti dikarenakan terkait “Wabah Pandemi Virus Corona”. | |||||||
– Untuk penyebaran Informasi (diseminasi) tentang SVLK, penanggung jawab (PIC) Kerjasama dan Plt. Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat menyerahkan buku informasi SVLK kepada Humas PT. Wirakarya Sakti | |||||||
– Kegiatan Observasi dan pemantauan pelaksanaan (implementasi) SVLK di lapangan / di lokasi kerja PT. WKS belum dapat dilaksanakan, Humas PT. WKS mengatakan bahwa kunjungan ke Kantor Operasional Tebing Tinggi dan ke lokasi kerja PT. WKS sampai saat ini belum diizinkan oleh pimpinan PT. WKS dikarenakan terkait “Wabah Pandemi Virus Corona”. | |||||||
– Data-data dan foto copy dokumen yang diminta oleh UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat terkait SVLK kepada Humas PT. WKS tidak semua dilengkapai / dipenuhi. | |||||||
– Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) telah dibayarkan sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP). | |||||||
– PT. WKS telah memenuhi sistem dan prosedur penebangan yang sah, dilihat dari kelengkapan dan keabsahan dokumen RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI beserta lampirannya, areal yang tidak boleh ditebang pada RKT dan penandaan lokasi blok/petak tebangan. | |||||||
– Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan kayu bulat PT. WKS dapat terlihat dari dokumen LHP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang yang mana pembayaran PSDH sesuai dengan dokumen SPP dan sesuai dengan LHP yang disahkan, serta semua kayu yang diangkut dari TPK hutan ke TPK antara, dan dari TPK antara ke industri mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah dan pemenuhan penggunaan tanda V-Legal pada dokumen. | |||||||
– Dari hasil observasi Penanggung Jawab (PIC) Kerjasama di muara Sungai Pengabuan Kuala Tungkal, terdapat kayu PT. WKS yang diangkut ketujuan pengiriman kayu lainnya di luar provinsi Jambi melalui sungai dengan menggunakan alat angkut jenis Tugboat dan Ponton, menurut keterangan dari pihak PT. WKS kayu tersebut mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kegiatan tersebut tidak rutin hanya bersifat insidentil saja. | |||||||
– PT. WKS telah memenuhi aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan dengan tersedianya dokumen RKL dan RPL yang disusun mengacu pada dokumen AMDAL yang telah disahkan. | |||||||
– PT. WKS telah memenuhi terhadap peraturan ketenagakerjaan, pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Salah satu contoh kegiatan First Aid Box Inspection oleh paramedis untuk memastikan kelengkapan isi kotak P3K dan untuk memastikan belum kadaluarsa (expired) dan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. WKS dengan Serikat Pekerja yang mana perjanjian tersebut terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, serta tidak terdapat pekerja yang masih dibawah umur. | |||||||
50 | IUPHKm Kelompok Tani Hutan (KTH) Hulu Lumahan Lestari | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Penyebaran informasi (diseminasi) tentang SVLK dan pemberian buku informasi SVLK kepada IUPHKm di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat | |||
51 | IUPHKm Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sungai Tantang | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Penyebaran informasi (diseminasi) tentang SVLK dan pemberian buku informasi SVLK kepada IUPHKm di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat | |||
52 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu RUDI | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
53 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Toko Bangunan Akbar | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
54 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu TB. ARIE | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
55 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu TB. Habib | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
– Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung | |||||||
– kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
56 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu SUWANDI / RUSIDDI, Parit Sungai Tiram RT. 12 Desa Bunga Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
57 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu / Toko HABIB (H. GINO) Jl. Parit Lapis Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
58 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu / Toko BERKAH JAYA (MIFTAHUL BAROKAH) Jl. Lintas Jambi – Kuala Tungkal RT. 07 Dusun Bumi Suci Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
59 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu / TB. Bin Amin Parit 4 Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
60 | IUPHKm Koperasi Harapan Maju | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | – IUPHKm Koperasi Harapan Maju seluas ± 815 Hektare diberikan untuk 121 (seratus dua puluh satu) Kepala Keluarga. | |||
– Terhadap areal kerja IUPHKm yang terdapat tanaman sawit masyarakat, dapat dilakukan pengelolaan sampai berumur 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektare dan dilarang menambah atau memperluas tanaman sawit diareal IUPHKm. | |||||||
– IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. | |||||||
– Koperasi Harapan Maju beralamat di Jl. Lintas Timur Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ketua koperasi bernama Drs. Tamrin. | |||||||
– Telah memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2020 – 2029, Ditetapkan di Kuala Tungkal pada tanggal 22 Januari 2020, disahkan oleh Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat bpk. Dri Handoyo, S.H. | |||||||
– Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum disahkan oleh Penyuluh UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat bpk. Fransiscus Dasi L., S.P | |||||||
61 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu Suadi, Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
62 | Gudang Kayu / Bangsal Kayu / Toko Rizki Material Jl. Lintas Jambi – Kuala Tungkal RT. 013 Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Tanjung Jabung Barat | SVLK: Tidak Ada | Gudang-gudang kayu gergajian / bangsal-bangsal kayu di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat stok kayunya sebagian diperoleh dari Sawmill yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Kota Jambi, sebagian lagi diduga berasal dari hasil illegal logging. | |||
Penyebaran informasi (Diseminasi) tentang SVLK dan pemberian Buku Informasi SVLK kepada gudang kayu/bangsal yang ada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan agar gudang kayu/bangsal mengurangi bahkan tidak lagi menampung kayu hasil illegal logging, melainkan membeli kayu dari Sawmill yang memiliki izin (IUIPHHK). | |||||||
63 | PT Wiryakarya Sakti | Tanjung Jabung Timur | SVLK: Ada | – Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan desiminasi dan membagikan buku/brosur mengenai SVLK/PHPL sesuai ketentuan yang berlaku pada unit manajemen IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti dalam hal ini didampingi oleh Haris triono (Humas PT. Wira Karya Sakti). | |||
– Pengambilan koordinat pada lokasi unit manajemen IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti. | |||||||
– Kegiatan pemantauan dimaksud berupa pengisian data dengan cara melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap data perizinan yang dimiliki oleh unit manajemen berupa SK. IUPHHK-HTI, RKUPHHK-HTI, dan SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya. Adapun unit manajemen tersebut adalah IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti. | |||||||
– Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa pemegang IUPHHK-HTI di wilayah kerja UPTD KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur (IUPHHK-HTI PT Wira Karya Sakti) sudah memahami terkait informasi mengenai SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya dan melakukan kegiatan sesuai RKTnya. | |||||||
– Bahwa terhadap pemegang IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti sudah tertib terkait SVLK/PHPL dimaksud | |||||||
– Bahwa kegiatan awal dimaksud dengan melakukan pengecekan keadaan | |||||||
– umum IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti pada distrik II. Dalam hal ini PT. WiraKarya Sakti telah mengimplementasikan Penataan Areal Kerja berupa | |||||||
– penandaan pada areal yang ditetapkan sebagai Kawasan Lindung dan | |||||||
– penanaman. | |||||||
– Melakukan kegiatan desiminasi dan mengenai SVLK/PHPL sesuai ketentuan | |||||||
– yang berlaku pada unit manajemen IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti dalam hal ini didampingi oleh Herizon (Staf Humas PT. Wira Karya Sakti) | |||||||
– Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa pemegang IUPHHK-HTI di wilayah kerja UPTD KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur (IUPHHK-HTI PT Wira Karya Sakti) sudah memahami terkait informasi mengenai SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya dan melakukan kegiatan sesuai RKTnya. | |||||||
– Bahwa terhadap pemegang IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti sudah tertib terkait SVLK/PHPL dimaksud | |||||||
– Melakukan kegiatan pengecekan blok tebangan IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti pada distrik VII. Dalam hal ini terdapat implementasi blok / petak tebangan dan blok / petak penanaman baru pada PT. Wira Karya Sakti. | |||||||
– Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa pemegang IUPHHK-HTI di wilayah kerja UPTD KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur (IUPHHK-HTI PT Wira Karya Sakti) sudah memahami terkait informasi mengenai SVLK/PHPL sesuai masa berlakunya dan melakukan kegiatan sesuai RKTnya. | |||||||
Bahwa terhadap pemegang IUPHHK-HTI PT. Wira Karya Sakti sudah tertib terkait SVLK/PHPL dimaksud | |||||||
64 | CV. Koresh Nature | Tanjung Jabung Timur | SVLK: Ada | – Bahwa lokasi Industri berada pada titik Koordinat S.01022’’57.0’’ dan E.102 o 28’43,2’ | |||
– Setiap saya ke Industri tersebut tidak pernah ada bertemu dengan bagian Tata Usaha Kayu nya seperti P3KB atau Penerbit FAKO nya . | |||||||
– Sumber Bahan Baku Berasal dari dari Hutan Hak An. Edi Candra Manurung Desa Tuo Sumay kec. Sumay, Heriansyah dari Desa Teriti dan Kayu tanaman lainnya dari lahan masyarakat seperti Kayu Durian,petai jengkol dan karet | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud menggunakan Barcode dan dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB atas nama tersebut diatas dan menggunakan Nota Angkutan kayu Tanaman . | |||||||
– Sumber Bahan Baku / Kayu Bulat yang diterima dan diproduksi oleh CV. Koresh Nature Stone adalah kayu tanaman dan kayu tumbuh secara alami dilahan masyarakat.. | |||||||
– Kayu Bulat dimaksud diterima di Industri oleh Petugas Tenaga Teknis yang Berkualifikasi PKB-R yang ditunjuk oleh pihak perusahaan. | |||||||
– Petugas Tenaga Teknis sebagai Penerima Kayu Bulat (P3KB) terlebih dahulu mematikan dokumen SKSHHK kemudian memeriksa fisik kayu bulat tersebut yang dituangkan daftar pemeriksaan kayu bulat. | |||||||
– Kayu bulat dimaksud diproduksi dengan Randemen 75% menghasilkan produk kayu Gergajian, | |||||||
– Hasil produk berupa Veneer tujuan PT. Ewan Super WOOD. | |||||||
– Tenaga Kerja Karya berasal dari masyarakat sekitar lokasi Industri dengan jumlah ± 90 orang dengan usia termuda 18 tahun. | |||||||
Terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada CV. Koresh Nature Hampir sesuai dengan ketentuan atau SOP K3 yang dibuktikan dengan adanya papan larangan, informasi titik kumpul, jalur evakuasi, | |||||||
65 | Koperasi HTR Alam Hijau | Tebo Timur | SVLK: Tidak Ada | Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa adanya pemegang IUPHHK-HTR di wilayah kerja UPTD KPHP Unit X Tebo Timur yang masih belum dan kurang paham terkait informasi mengenai SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR, dimana HTR yang bersangkutan karena IUPHHK-HTR saat ini tidak sedang memanfaatkan hasil hutan kayunya sehingga dianggap belum perlu legalitas SVLK/PHPL tersebut. | |||
66 | Gapoktan Muara Kilis Bersatu [MKB] | Tebo Timur | SVLK: Tidak Ada | Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa adanya pemegang IUPHHK-HTR di wilayah kerja UPTD KPHP Unit X Tebo Timur yang masih belum dan kurang paham terkait informasi mengenai SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR, dimana HTR yang bersangkutan karena IUPHHK-HTR saat ini tidak sedang memanfaatkan hasil hutan kayunya sehingga dianggap belum perlu legalitas SVLK/PHPL tersebut. | |||
67 | Koperasi Teriti Jaya | Tebo Timur | SVLK: Ada | Dari hasil kegiatan desiminasi dan pemantauan dimaksud dapat disimpulkan bahwa adanya pemegang IUPHHK-HTR di wilayah kerja UPTD KPHP Unit X Tebo Timur yang masih belum dan kurang paham terkait informasi mengenai SVLK/PHPL pada IUPHHK-HTR, dimana HTR yang bersangkutan karena IUPHHK-HTR saat ini tidak sedang memanfaatkan hasil hutan kayunya sehingga dianggap belum perlu legalitas SVLK/PHPL tersebut. | |||
68 | PT. Lestarindo Utama Karya | Tebo Timur | SVLK: Ada (resertifikasi) | Rendemen Produksi Kayu tanaman berkisar ± 69 -70 % serta kayu Alam berkisar ± 73 s/d 80 % Asal Usul kayu tanaman yaitu kayu Karet berasal dari masyarakat sekitar Industri dan dari daerah Rimbo bujang tebo tengah dan daerah Betung bedarah kec. Tebo Ilir sedangkan Dokumen pengangkutan kayu tanaman tersebut yaitu dengan menggunakan Nota ANgkutan sedangkan kayu Alam memakai SIPPUH Online dengan dokumen pengangkutan berupa SKSHHK yaitu berasal dari An. M. Ali AZ berasal dari SIPPUH Online Kayu Rakyat dari Wilayah Kecamatan Sumay dan Romain dari Wilayah Tabir. | |||
69 | Jaya Setia | Tebo | SVLK: Ada | Industri tersebut diatas yaitu berupa Plywood dengan memproduksi Veneer bahan baku berupa kayu tanaman yaitu Kayu Karet yang berasal dari masyarakat sekitar Industri dari Wilayah Kecamatan Tebo Tengah dan dari Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang sedangkan Kayu Alam berasal dari Sippuh Online dengan Pengangkutan menggunakan SKSHHK berasal dari An. Solihin dari Wilayah Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi dan M. Sadik Juga berasal dari Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi. | |||
70 | CV Bukit Siguntang | Tebo | SVLK: Tidak Ada (pembekuan) | CV. Bukit Siguntang adalah Industri Penggergajian Kayu dengan menghasilkan kayu Gergajian yaitu KGG dengan bahan dasar kayu berukuran panjang dengan rendemen berkisar ± 75-80 % kayu ukuran Besar [KBB/KB] dan ± 60-65 % KBK bahan baku berupa Kayu tanaman seperti Durian kampung cempedak, Petai sengon pengangkutan dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan sedangkan Kayu alam dengan menggunakan SKSHHK yaitu Kayu alam yang berasal dari lahan masyarakat dengan menggunakan SIPPUH Online, dan supply kayu tersebut yaitu berasal dari : Hutan Hak an. Haliman Desa Mandiangin, sarolangun, Asrildari Desa Sepintun Kec. Pauh, Muhamad Ihsan Desa Kampung Tujuh Kec. Cermin Gadang, Abu Huraira Desa Marsip Kec. Limun, kabupaten Sarolangun – Jambi dan Kayu RakyatAn. Suhendri berasal dari Desa Semambu Kec. Sumay Tebo – Jambi | |||
71 | CV. Koresh Nature Stone | Tebo | SVLK: Ada | Industri CV. Koresh Nature Stone adalah industry IUPHHK yang memproduksi Veneer yang berbahan baku kayu, pada saat pemantauan tidak pernah ditemukan petugas penataan hasil hutan dan karena musim pada saat pemantauan adalah pada saat musim hujan dan ditemukan dilapangan hanya kayu tanaman seperti kayu durian berasal dari desa sekitar industry seperti desa suo-suo teriti dan desa laen sekitar industri., dikarenakan tidak ada nya dilokasi petugas penata hasil hutan maka sulit untuk mencari data dan dokumen masuk dan pengiriman kantor mereka di kota jambi. | |||
72 | Panglong an. Usaha Mandiri | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Panglong kayu Usaha Mandiri adalah milik bapak Embyar Efendi dan panglong ini memiliki perizinan yang lengkap dari kabupaten dan dari pusat Jakarta tetapi hanya menjual kayu untuk masyarakat sekitarmya dan kayu tersebut berasal dari kebun sekitarnya, dan pada saat pemantauan disarankan mengurus izin pemanfaatan kayu pada dasarnya mereka mau mengurus perizinan tetapi mereka hanya memanfaatkan kayu dikebun pribadi dan untuk diperjualbelikan untuk masyarakat sekitar saja dengan harga tidak terlalu mahal. | |||
73 | Panglong an. Mitra Ririn | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Panglong kayu Usaha Mandiri adalah milik bapak Suparno dan panglong ini memiliki perizinanSIUP Situ hanya dari Pemerintah daerah dari kabupaten dan tetapi hanya menjual kayu untuk masyarakat sekitarmya dan kayu tersebut berasal dari kebun sekitarnya. | |||
74 | Depot Kayu an. Nurhasanah | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Depot Kayu tersebut adalah milik Saudari Nurhasanah, dan Depot ini memiliki perizinan yang lengkap Seperti dari Pemerintah Republik Indonesia Izin Usaha SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Depot tersebut hanya menjual kayu untuk masyarakat sekitarmya dan kayu tersebut berasal dari kebun sekitarnya, dan pada saat pemantauan disarankan mengurus izin pemanfaatan kayu pada dasarnya mereka mau mengurus perizinan tetapi mereka hanya memanfaatkan kayu dikebun pribadi dan untuk diperjual belikan untuk masyarakat sekitar saja | |||
75 | Areal IPKR An. Agus Sumarno p | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Titik Koordinat S.010 01’ 19,6’’ dan E.102o 16’ 42,9” Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 61,39 Ha. Bahan Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB tapi belum memiliki SVLK. | |||
76 | Areal IPKR An. Rokaya | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koordinat S.010 01’ 24,3’’ dan E.102o 17’ 12,6” Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 54,27 Ha. Bahan Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB tapi belum memiliki SVLK. | |||
77 | Areal IPKR An. Bawaihi | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koordinat S.010 01’ 47,2’’ dan E.102o 16’ 35,5” Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 64,2 Ha. Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB tapi belum memiliki SVLK. | |||
78 | Areal IPKR An. Fahrul Asri | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koordinat S.010 19’ 17,0’’ dan E.102o 19’ 39,0” Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 50 Ha. Bahan Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB, namun untuk SVLK masih menginduk SVLK yang dimiliki CV. Jaya Setia. | |||
Bahan baku dimaksud menurut informasi yang diterima dikirim ke CV. Jaya Setia Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Propinsi Jambi. | |||||||
79 | Areal IPKR An. Suprapto | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koordinat S.010 11’ 40,29’’ dan E.102o 24’ 36,57” Desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 115 Ha. Bahan Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB dan untuk SVLKnya menggunakan Sertifikat Legalitas Kayu An.Kelompok Tani Berkah Ilahi yang diterbitkan oleh PT. Integritas Persada Sertifikasi. | |||
80 | Areal IPKR An. Warsito | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koordinat S.010 15’ 48,7’’ dan E.101o 55’ 57,6” Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dengan luas IPKR + 34 Ha, Dasar Izin SK MenLHK No. P.66/Menlhk-setjen/kum.1 tahun 2019. Bahan Baku diproduksi dalam bentuk Kayu Bulat dilengkapi dengan Dokumen SKSHHK-KB tapi belum memiliki SVLK. | |||
81 | PT Tebo Multi Agro | Tebo | SVLK: Ada | Lokasi Kantor PT. TMA berada pada titik Koordinat S.01000’’23.1’’ dan E.101o 58’26,1” | |||
– Pada beberapa bagian Areal konsesi telah terdapat pemukiman penduduk, kebun karet dan bekas ladang masyarakat. | |||||||
– Menurut keterangan pihak PT. TMA, ketika melakukan kegiatan Pembersihan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) pertama kali (2008), perusahaan telah mendapat penolakan /resistensi dari masyarakat yakni berupa tindakan perusakan alat berat, pembakaran Camp Operasional dan Pemukulan Operator Alat Berat. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa perusahaan melakukan pembersihan lahan dibekas ladang masyarakat. | |||||||
– Bentuk lain dari permasalahan lahan yang dihadapi perusahaan adalah perluasan kebun karet terutama oleh masyarakat Desa Sungai Abang. Kegiatan Masyarakat yang dilakukan secara massif ini memaksa perusahaan melakukan pemasangan patok – patok batas dalam area kerja perusahaan sebagi batas areal, agar supaya kebun karet masyarakat tidak semakin meluas. | |||||||
– Akibat banyaknya klaim lahan dan penyerobotan areal oleh masyarakat serta tumpang tindih dengan kegiatan lain, maka luas areal efektif yang dapat dikerjakan perusahaan hanya sedikit. Dari luasan yang dialokasikan untuk areal konsesi PT. TMA, hanya sekitar 10.000 Ha yang dapat digarap atau ditanami dengan tanaman pokok. | |||||||
– PT. TMA memiliki tenaga Teknis PHPL dilapangan sebanyak 9 (Sembilan) orang, baik tenaga teknis Pengukuran dan Pemetaan, Perencanaan Hutan (CANHUT), Pemanenan Hutan (NENHUT), Pembinaan Hutan BINHUT) dan Penguji Kayu BUlat Rimba (PKB-R). | |||||||
– Untuk Tanaman Kehidupan Pihak PT. TMA juga melakukannya, jenis tanaman yang ditanam berupa Durian dan Kemiri. | |||||||
– Realiasasi Penanaman pada tahun 2019 seluas 1.777 Ha, untuk tahun 2020 sampai bulan Oktober 2020 realisasi 1.197,40 Ha | |||||||
– Penyiapan Lahan Tanam terletak pada Distrik Lansisip pada koordinat S 010 00’ 29,264” E 1010 56’ 1,230”, untuk lahan yang baru tanam pada Distrik yang sama terletak pada koordinat S 000 58’ 56,583” E 1010 56’ 46,624” | |||||||
– Realisasi Pemanenan pada 2020 sebanyak 64.860,19 m3. | |||||||
– Pemanenan berasal dari Hutan Tanaman dengan jenis kayu Acacia mangium dan Eucalyptus Pellita. Pemanenan dengan pola Silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) untuk menjamin regenerasi hutan | |||||||
– Tujuan pemasaran menuju Industri yaitu PT. Lontar Papyrus Pulp dan Paper. | |||||||
– PT. TMA memiliki Peta areal yang tidak boleh ditebang berupa KKPN, KPSL dan sempadan Sungai, daerah ini ditandai dengan Papan Kawasan Pelestarian Satwa Liar pada koordinat S 000 59’ 15,23” E 1010 59’ 15,23”, Papan Kawasan Lindung Sempadan Sungai pada Koordinat S 000 59’ 16,61” E 1010 59’ 13,11” dan Papan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah pada Koordinat S 010 00’ 16,89” E 1010 58’ 33,02” | |||||||
Pos Faktur serta pendokumenan setiap armada pengangkutan Hasil Hutan berangkat dari areal Produksi yang berisi keterangan armada, Dokumen Pengangkutan dan Jumlah Kubikasi terletak pada Koordinat S 010 00’ 12,8” E 1020 04’ 28,7,11” | |||||||
82 | IUPHHK-HTR KTH SUMBER REZEKI | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Rezeki S 00° 59´ 52,7”, E 102° 06´ 53,2”, Sosialisasi implementasi SVLK pada Kelompok Perhutanan sosial yang memiliki potensi hasil hutan kayu pada KTH Sumber Rezeki Desa Sungai Karang, Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo | |||
83 | IUPHHK-HTR KTH JATI LUHUR | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Kelompok Tani Hutan (KTH) Jati Luhur S 01° 00´ 27,2”, E 102° 06´ 46,4”, Sosialisasi implementasi SVLK pada Kelompok Perhutanan sosial yang memiliki potensi hasil hutan kayu pada KTH Jati Luhur Desa Sungai Karang, Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo | |||
84 | IUPHHK-HTR KTH SIDO MAKMUR | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Kelompok Tani Hutan (KTH) Sido Makmur S 00° 59´ 20,9”, E 102° 07´30,5”, Sosialisasi implementasi SVLK pada Kelompok Perhutanan sosial yang memiliki potensi hasil hutan kayu pada KTH Sido Makmur Desa Sungai Karang, Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo | |||
85 | Koperasi Maju Bersama | Tebo | SVLK: Tidak Ada | Koperasi Maju Bersama (MABES) S 00° 55´ 38,3”, E 102° 04´ 21,0”, Sosialisasi implementasi SVLK pada Kelompok Perhutanan sosial yang memiliki potensi hasil hutan kayu pada Koperasi Maju Bersama (MABES) Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun Kab. Tebo |