Assalamu’alaikum Wr Wb
Website Ini Berisikan Informasi Mengenai Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Mulai Dari Organisasi Sampai Dengan Program Dan Kegiatan Yang Dilaksanakan Serta Informasi Lain Yang Terkait Dengan Kualitas Hutan Jambi dan Perizinan.
Semoga dapat bermanfaat bagi semua.
Wassalamualaikum wr wb
Halaman yang berisi informasi mengenai data tabular dan spasial kawasan kehutanan provinsi jambi
Halaman yang berisi informasi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan, dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Halaman ini berisi informasi kegiatan – kegiatan dinas kehutanan dan KPH
Halaman ini berisi data dan informasi post audit unit manajemen pengelolaan hasil hutan
Halaman ini berisi informasi pulikasi dinas kehutanan provinsi jambi
Halaman ini berisi tentang photo – photo kegiatan dinas kehutanan provinsi jambi
Sekretaris mempunyai tugas Membantu dinas dalam rangka menyusun, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rencana program, pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana kantor, tata keuangan, kepegawaian, data dan informasi kehutanan, dan pengelolaan barang milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi Sekretaris menyelenggarakan :
1 Pelaksanaan koordinasi rencana program dan anggaran
2 Pengelolaan urusan keuangan.
3 Pengelolaan data dan informasi kehutanan
4 Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, pengelolaan aset dinas kehutanan serta hubungan masyarakat
5 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Selanjutnya Sekretaris membawahi :
Sub Bagian Program dan evaluasi
Sub Bagian Keuangan dan Asset
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka menyiapkan perumusan kebijakan teksnis, memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan pada kegiatan tata hutan, rencana pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali kesatuan pengelolaan hutan konservasi serta pemanfaatan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan yaitu :
Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan terdiri dari :
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan.
Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan pada perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Daerah Kabupaten/Kota perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES; pengawasan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
Untuk melaksanakan tugas Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Ketaatan Hukum terdiri dari :
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE.
Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan adat mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka pengelolaan DAS dan RHL mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan pada kegiatan penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat mempunyai fungsi:
Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan masyarakat dan Hutan Adat terdiri dari:
Bidang Pengelolaan DAS dan RHL mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan pada kegiatan pengelolaan DAS di Provinsi dan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; pelaksana kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan yang menjadi asset Pemerintah Provinsi Jambi, dan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus lainnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Pengelolaan DAS dan RHL mempunyai fungsi:
Bidang Pengelolaan DAS dan RHL terdiri dari:
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan RHL.
Jl. Arif Rahman Hakim No. 10 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura,
Kota Jambi Provinsi Jambi 36124