Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://kehutanan.jambiprov.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS Lapor Kadis ! di nomor 0852-6652-7071. Pengaduan akan diterima oleh Admin yang selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas, dari Kepala Dinas kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram Dishut Provinsi Jambi, https://www.instagram.com/dishutjambi.prov/ , diterima oleh Kepala Dinas Dishut Provinsi Jambi yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Dishut Provinsi Jambi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Dishut Provinsi Jambi.