Kepala Dinas

Mempunyai tugas memimpin Dinas Kehutanan Kabupaten Enrekang dalam hal melaksanakan urusan Kehutanan dan penyelenggaraan pelayanan sesuai bidang tugasnya.

Sekertaris

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengaturan,pembinaan,pemberdayaan, dan pengawasan tugas – tugas pada semua Bidang yang ada dalam lingkup Dinas Kehutanan,termasuk urusan umum dan ketatlaksanaan perencanaan,keuangan , umum dan kepegawaian lingkup Sekretariat Dinas.

Sub Bagian Program dan Evaluasi

Sub Bagian Program dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan dan penyiapan bahan sesuai kebutuhan perencanaan Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melaksanakan urusan Penata Usahaan Administrasi Keuangan serta merumuskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Sub Bagian serta membuat laporan secara berkala.

Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan

Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan.

 

Seksi Perlindungan dan Pengendalian Kerusakan Hutan

Seksi Perlindungan dan Pengendalian Kerusakan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang Perlindungan dan Pengendalian Kerusakan Hutan.

Bidang Perlindungan dan Keamanan Hutan

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas; membina dan mengkoordinir Kepala Kepala Seksi dilingkup Bidang Perlindungan dan keamanan Hutan, serta Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Perlindungan dan keamanan Hutan.

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.