Dinas Kehutanan Provinsi Jambi adalah salah satu satuan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Jambi terbentuk pada tahun 1984. Seiring perkembangan, Dinas Kehutanan mengalami perubahan organisasi. Pasca otonomi daerah dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memasuki era desentralisasi di segala sektor maka Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Jambi yang sebelumnya merupakan unit Eselon II Departemen Kehutanan Provinsi Jambi terjadi restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Daerah Provini Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi.
Selanjutnya pada tahun 2014 terjadi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pula pada bidang kehutanan menjadi urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Akibatnya Dinas yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota dilikuidasi kecuali yang memiliki Taman Hutan Raya (TAHURA). Akibatnya seluruh personil dari 11 (sebelas) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota beralih ke Provinsi dan melebur dalam Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Untuk memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 dan UU 41 Tahun 1999, maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) sebanyak 12 (dua belas) UPTD yang tersebar di wilayah 11 Kabupaten melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.